Nike Gugat Puma di Pengadilan Terkait Dugaan Plagiat

| Penulis : 

Untuk menemukan teknologi terbaik, tak jarang sebuah produk olahraga melakukan penelitian hingga habiskan jutaan dolar Ameria Serikat. Nike, salah satu perusahaan dan merek besar di dunia, melakukan itu beberapa tahun terakhir. Sayangnya, Nike menganggap Puma mencoba mendompleng kesuksesan penemuan-penemuan mereka. Puncaknya, mereka mengajukan gugatan pelanggaran hak paten terhadap Puma. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negara Bagian Massachusetts, Amerika Serikat, pada 3 Mei 2018 dengan menyertakan tiga dugaan pelanggaran termasuk di antaranya menggunakan paten milik Nike tanpa izin.

Secara khusus, Nike mengklaim bahwa Puma menggunakan teknologi perakitan serta pengembangan Flyknit, Air Bubble dan Cleat (sepatu olahraga tanah dan rumput seperti sepak bola serta rugby). Puma telah diminta untuk menghentikan praktek tersebut namun menolak patuh.

Dalam dokumen gugatan, pelanggaran pertama yang dilakukan Puma adalah terhadap teknologi rajut (flyknit) yang telah Nike kembangkan selama bertahun-tahun. Nike mengenalkan teknologi ini pada 2012 lewat siluet Flyknit Racer dan Flyknit Trainer+. Sejak saat itu, Flyknit menjadi senjata andalan Nike dalam mengembangkan teknologi untuk bagian atas (upper) sepatu olahraga.

Nike memperkenalkan benang rajut sebagai solusi pembuatan bahan atas (upper) sepatu pada pertengahan 2012. Dengan teknologi ini, mereka mampu menghemat berbagai aspek mulai dari proses produksi, berat sepatu, hingga polusi produksi.

 

Gugatan itu mereka tujukan terhadap salah satu teknologi Puma bernama IGNITE ProKnit yang dikenalkan pada Oktober 2015. Produk tersebut dianggap sangat mirip dengan teknologi Flyknit yang Nike kembangkan. Tak hanya itu, slogan promosi pun masuk dalam gugatan karena dianggap terlalu menyerupai. Terkait teknologi Flyknit, Nike telah mengajukan lebih dari 300 gugatan terhadap berbagai merek di dunia yang mencoba meniru inovasi mereka itu.

Inovasi terhadap bantalan udara (Air Bubble) jadi poin gugatan selanjutnya. Puma diduga menggunakan tanpa izin teknologi yang dikenalkan Nike pada 1987 itu lewat edisi Puma Jamming. Jamming adalah teknologi bantalan udara berisi bola plastik yang diperkenalkan Puma di awal 2018 lalu. Bola plastik itu mampu mengikuti gerak otot kaki ketika berjalan dan berlari. Seri yang masuk dalam gugatan Nike adalah Puma Mostro Bubble Knit yang juga menggunakan teknologi Knit dan Jamming.

Gugatan terakhir dilancarkan untuk teknologi Cleat. Cabang olahraga rugby, sepak bola dan sepak bola amerika (american football) juga jadi cakupan bidang bagi kedua belah merek. Nike mengantongi 200 paten untuk sepatu Cleat. Nike menggugat Puma evoSPEED SL yang mereka anggap meniru teknologi pengembangan sol sepatu Nike Mercurial Superfly V.

Aksi gugat menggugat ini sejatinya merupakan hal yang lumrah. Sebelum kejadian ini, adidas pernah menggugat Nike terkait dugaan pelanggaran paten teknologi yang dikembangkan. Baik Puma maupun Pengadilan Negara Bagian Massachusetts belum mengeluarkan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Nike ini.

Foto: Nike, Puma

Populer

Brad Stevens Beberkan Rencana Celtics untuk Jayson Tatum dan Jaylen Brown
Permintaan Nikola Jokic untuk Denver Nuggets di Musim Mendatang
Kaus Jalen Williams Mendatangkan Denda Rp410 Juta
Kapan MVP NBA 2024-2025 Diumumkan?
Kristaps Porzingis Mengalami Post-Viral Syndrome Saat Playoff NBA 2025
Penjelasan Kombinasi Kode dan Nomor di Sepatu New Balance
Mencoba Menyibak Cara dan Sistem Pengaturan Skor di Basket Indonesia
Cara Mengetahui Ukuran Sepatu Berdasarkan Lebar Telapak Kaki
Mainbasket 3x3: Mengenal Dasar-dasar Strategi Deep V Pass & Cut – Screen & Cut
New Balance x Stone Island Hadirkan Sepatu Marathon Modern